Tentang Kami
Tugas Pokok dan Fungsi
Informasi tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Tugas Pokok
Tugas utama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, serta jasa konstruksi.
Fungsi
Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, serta membina jasa konstruksi dan pengairan daerah.